Jumat, 25 Juli 2014

UUD Devisa

Peraturan mengenai lalu lintas devisa dan system nilai tukar tertuang dalam undang no 24. Th 1999. Dimana dikatakan:
  •  Devisa terdiri dari 2 jenis, yaitu devisa umum, devisa kredit.
  •   Penduduk Indonesia bebas menggunakan devisa asalkan ada pelaporannya. (bebas dan terkendali).
  •  Berkenaan dengan devisa digunakan system nilai tukar. Dimana terdiri dari : kurs tetap, kurs tengah, kurs mengambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar