Peraturan mengenai lalu lintas devisa dan system nilai tukar
tertuang dalam undang no 24. Th 1999. Dimana dikatakan:
- Devisa terdiri dari 2 jenis, yaitu devisa umum, devisa kredit.
- Penduduk Indonesia bebas menggunakan devisa asalkan ada pelaporannya. (bebas dan terkendali).
- Berkenaan dengan devisa digunakan system nilai tukar. Dimana terdiri dari : kurs tetap, kurs tengah, kurs mengambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar