Di bawah ini merupakan pengertian perbankan menurut para ahli :
Menurut Kasmir,
bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga
dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala
bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air pajak,
uang kuliah dan pembayaran lainnya. Bank merupakan lembaga keuangan menyediakan
jasa, berbagai jasa keuangan, bahkan dinegara maju bank merupakan kebutuhan
utama bagi masyarakat setiap kali bertransaksi.
G.M. Verryn Stuart
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk
memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau
dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan
alat-alat baru berupa uang giral.
Abdul Rachman.
Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang
melaksanakan berbagai jenis jasa, sperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata
uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan
benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain.
Muhammad Muslehuddin, mengatakan bahwa bank menurut undang-undang perbankan New
York mendifinisikan pengertian bank sebagai segala tempat transaksi valuta
setempat, juga merupakan usaha dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan
memperjualbelikan surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman; menerima
diposito dan semua bentuk surat berharga; memberi peminjaman; memberi pinjaman
uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan
memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank. Istilah “banker”
dalam undang-undang Bill of Exchange Act 1882 dan Stamp Act, 1891,
didefinisikan sebagai orang-orang yang hendak melakukan perdagangan dalam dunia
perbankan tanpa menimbulkan akibat apa pun terhadap para pemeluknya.
Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber.
Bank adalah
lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan
mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya. Frederic S. Mishkin, mengemukakan
dalam bukunya The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, bahwa
Bankers are financial institution that accept money deposits and make loans.
Included under the term banks are firms such as comercial banks, savings and
loan associations, mutual savings banks, and credit unions.
Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10
Tahun 1998adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan menurut Hasibuan (2005:2), pengertian bank
adalah: “Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset
keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya
mencari keuntungan saja”.
Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa “Bank
merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta
memberikan jasa-jasa bank lainnya”.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002 : 31.1),
“Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial
intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana,
serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.
Menurut J.D Parera (2004 : 137), Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang
yang dimaksud dengan bank adalah : badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Cakupan kegiatan operasional bank, sebagaimana
diatur oleh ketentuan yang berlaku, dapat bervariasi antara satu negara dengan
negara yang lain. Meskipun demikian, terdapat kesamaan sifat-sifat dasar suatu
bank, sifat-sifat tersebut adalah :
- Memiliki kewajiban yang harus dibayar setiap saat apabila ditagih (yaitu dana-dana yang disimpan oleh masyarakat),
- Memiliki harta yang tidak likuid yang penilaiannya tidak mudah, serta berjangka waktu lebih lama dibandingkan dengan kewajiban yang dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar